Hasil KRYD, Polsek Indihiang Amankan Miras Jenis Tuak
Baca Juga
INDOEKSPRES.ONLINE (KOTA TSM) - Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penjual dan pembeli minuman keras di wilayah hukum Polsek Indihiang , (20/08/19).
KRYD tersebut dipimpin IPDA Andi kanit Reskrim, IPDA Dede kanit Lantas, Aiptu Subarman, Aiptu Usnadi, Bripka Romando dan Brigpol Dena.
Aparat melakukan pengecekan penjual jamu di sebuah kontrakan di Kp.Cirapih Rt 01 Rw 03 kel.indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya dan mengamankan Barang bukti jenis tuak sebanyak 30 bungkus plastik. Dan mengamakan dua orang penjual dan pembeli.
" Kegiatan KRYD dengan sasaran penjual miras ini dalam rangka upaya cipta kondisi untuk menciptakan situasi yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Indihiang,"ucap Kapolsek Indihiang Kompol Moch Bashori, S.ap.
“Untuk sementara, barang bukti hasil KRYD tersebut disimpan Unit Reskrim Polsek Indihiang sebelum diserahkan ke Polres Tasikmalaya Kota,"ujarnya.
Jurnalis : Andi
Tidak ada komentar