Berita Terbaru

Karna Sobahi Larang PNS dan UMKM Gunakan LPG 3 Kg

Baca Juga

Foto Oke Zone

Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) kabupaten Majalengka menyambut baik terbitnya surat edaran (SE) Bupati Majalengka nomor 542/1525/2019 tentang imbauan untuk tidak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram bagi tiga golongan tertentu.
Sebagimana diberitakan dalam kumpaan.com Maraknya keluhan soal kebutuhan liquified Petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg di Kabupaten Majalengka, membuat Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gas melon tersebut untuk beberapa kalangan masyarakat. Isi dari surat edaran antara lain, melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan LPG 3 kg.
Sebab, gas 3 Kg, merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin seperti tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26/2009.Bukan hanya itu, surat edaran dengan nomor 542/1525/2019 tertanggal 14 Agustus dan ditandatangani langsung oleh Bupati Karna Sobahi, juga melarang pelaku UMKM dengan kekayaan bersih Rp50 juta atau beromzet penjualan Rp300 juta rupiah/tahun. Bahkan, masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta pun diimbau untuk tidak menggunakan tabung gas melon.“Seluruh masyarakat yang berpenghasilan Rp1,5 juta per bulan serta tidak memiliki surat keterangan keluarga ekonomi tidak mampu dilarang menggunakan LPG 3kg bersubsidi,” tulis Bupati Majalengka dalam surat edaran.Dalam praktiknya, di Majalengka peredaran LPG 3 kg terkesan bebas dan tanpa pengawasan. Hal itu dapat dilihat dari harga eceran tertinggi yang jauh dari nominal yang ditetapkan oleh Pertamina sendiri.
Ketua YLBK Dede Aryana Syukur menjelaskan, imbauan melalui SE kepada PNS/calon PNS dan pengusaha serta masyarakat berpenghasilan diatas Rp1,5 juta per bulan itu diharapkan menjadi salah satu solusi guna tidak terjadi kelangkaan gas elpiji (LPG) di masyarakat yang kerap menjadi langganan setiap bulannya.

“Mudah-mudahan ini salah satu solusi agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat, khususnya untuk masyarakat yang berhak. Seperti kita ketahui bahwa penggunaan gas tiga kilogram sudah jelas untuk masyarakat miskin yang penghasilan rendah atau maksimal Rp1,5 juta per bulan. Dan ini sudah ditentukan,” paparnya, Jumat (16/8).
Pihaknya mengaku, harapan ini sejatinya sudah lama agar pemerintah daerah juga hadir dalam urusan kelangkaan gas melon 3 kg. Terlebih dengan adanya surat edaran ini juga bisa menekan agar harga gas bisa murah. Dalam hal ini di tingkat pengecer atau warung.

Tidak ada komentar