Berita Terbaru

KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka

Baca Juga

Foto : suara.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka praktik korupsi.
Sebelum ditetapkan tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sempat menjadi saksi sidang kasus suap dana perimbangan daerah dengan terdakwa mantan ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
sebagai mana dilangsir liputan6.com Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Desember 2018. Kala itu, Budi dicecar Jaksa KPK terkait perkenalan dan pertemuannya dengan Yaya Purnomo.
Kemudian pada 24 April 2019 kemarin, penyidik KPK menggeledah ruang kerja kantor Wali Kota Tasikmalaya. Penggeledahan diduga terkait kasus suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya
Budi Budiman pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran pada 14 Agustus 2018.
Budi Budiman kala itu diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.
Yaya diduga menerima suap terkait upaya meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, agar masuk dalam APBNP 2018.
Pada 17 Desember 2018, sidang kasus suap tersebut kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari lima orang saksi yang dihadirkan, salah seorang di antaranya ialah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Budi Budiman dicecar Jaksa KPK terkait perkenalan dan pertemuannya dengan Yaya Purnomo. Dalam kesaksiannya, Budi menuturkan pernah beberapa kali bertemu dengan Yaya. Lokasi pertemuan di Hotel Aryaduta, Hotel Indonesia Kempinski, rumahnya di Bandung, dan Apartemen Hotel Sultan.
Selain Budi Budiman, dua pejabat di Pemerintah Kota Tasikmalaya juga dihadirkan sebagai saksi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Adang Mulyana dan Kasi Perencanaan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Indra Risdianto.
Dua saksi lainnya berasal dari Tabanan, Bali di mana salah seorang di antaranya merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja

Tidak ada komentar