Berita Terbaru

Sepuluh Hari Operasi Antik, Sat Reserse Narkoba Amankan Puluhan Gram Sabu, Ganja dan Obat Terlarang

Baca Juga

Foto https://www.tribratanewspolrestasikkota.com

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang dalam kurun waktu pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2018. Operasi yang bertujuan untuk memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkoba ini digelar mulai tanggal 23 November 2018 sampai dengan 2 Desember 2018.
Hasil dari penyelidikan intensif anggota Satuan Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kasat AKP Hamzah Badaru,S.IK, ini membuahkan hasil berupa pengungkapan beberapa kasus dengan mengamankan 5 orang tersangka, berikut barang buktinya.
Dalam rangka ekpose keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, pada hari Kamis 6 Desember 2018 bertempat di lobby Maporles Tasikmalaya Kota telah dilaksanakan Konferensi Pers kepada awak media cetak, elektronik dan online. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polres Kompol Widi Setiawan,S.IK,M.IK dengan didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas IPTU Suyitno.
Total 5 orang pelaku dengan peran sebagai perantara / kurir jual beli serta konsumen barang haram tersebut diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba. Kelima orang tersebut masing-masing berinsial YM alias Sul, 35 tahun, warga Kec.Tawang Kota Tasikmalaya; DD alias Adong, 42 tahun, warga Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya; AS alias EDO, 40 tahun, warga Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya; RP alias Iki, 28 tahun, warga Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya; dan RH alias Ran, 43 tahun, Kec.Tawang Kota Tasikmalaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kemudia disita dari para tersangka adalah Narkotika jenis Sabu sebanyak 28 paket dan 14 bungkus seberat kurang lebih 20,4 gram, ganja sebanyak 1 bungkus buku sebanyak 1,5 gram dan obat-obatan jenis Estazolam dan Alprazolam sebanyak 57 butir.
Dari hasil penyeldikan petugas, sebanyak dua orang dari keseluruhan tersangka ternyata adalah pemain lama yang pernah berurusan dengan hukum pada kasus serupa. Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara atas peredaran dan jual beli sabu dan ganja serta ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pengguna obat terlarang.
Waka Polres Kompol Widi menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Antik Lodaya 2018 ini bertujuan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Menjelang libur akhir tahun, kami telah berkoordinasi dengan instansi lain yaitu BNN Kota Tasikmalaya untuk mengantisipasi meningkatnya peredaran Narkoba”, kata Wakapolres.
Kemudian Ia menambahkan : “Berawal dari razia-razia yang kami laksanakan secara intensif, kami kemudian mengembangkan lewat penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini”, pungkas Kompol Widi mengakhiri sesi tanya jawab pada konferensi pers kali itu.

Tidak ada komentar