Berita Terbaru

4 Terdakwa Ini Mengaku Tak Dapat Uang saat Kerusuhan 22 Mei

Baca Juga


Birokrasi Online, Jakarta - Dilangsrir dari tempo.co Sidang lanjutan kasus kerusuhan 22 Mei kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 17 September 2019. Sidang dengan terdakwa Dimas Ari Sadewo, Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Diki Fajar Prasetio ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, hakim ketua menanyai keempatnya perihal apakah mereka menerima uang terkait aksi yang mereka lakukan pada 22 Mei lalu. Mereka berempat menjadi terdakwa sekaligus saksi terhadap rekan yang lainnya.
foto© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto
"Awalnya kalian mau ke Bawaslu mau ngapain?" kata hakim ketua dalam persidangan.
Salah satu terdakwa Dimas mengaku hanya ingin ikut aksi yang digelar di depan Bawaslu itu. "Mau ikut aksi damai," kata dia.
Hakim kembali bertanya. "Ikut aksi damai ini mau dapet duit atau bagaimana?"
"Tidak yang mulia, murni ingin ikut aksi damai, simpati sama keadilan," kata Dimas.
Keempat terdakwa ini ditangkap pada 12 dan 13 Juni lalu oleh kepolisian karena terlihat dalam rekaman CCTV sedang melakukan pelemparan batu saat aksi berlangsung. Mereka didakwa pelemparan terhadap polisi dan pencurian uang operasional milik polisi di sekitar kantor BCA di Tali Palmerah.
Kepolisian sebelumnya menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari. Perkara para tersangka kerusuhan 22 Mei itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Tidak ada komentar