Berita Terbaru

Puluhan Advokat Tawarkan Diri Jadi Kuasa Hukum Imam Nahrawi

Baca Juga


Birokrasi Online,  Dilangsir msn.com Syamsul Arifin, adik Mantan Menteri Pemuda dan olahraga Imam Nahrawi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, mengatakan, saat ini setidaknya ada 99 advokat yang menawarkan diri untuk mendampingi proses hukum Imam Nahrawi.
Menurutnya, keluarga selaku pihak yang akan menyiapkan pengacara akan memilih dulu siapa dari 99 orang itu yang akan mendampingi Imam dalam proses penyidikan hingga ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat ini, ada tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim untuk membela Mas Imam," kata Syamsul Arifin saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Syamsul Arifin menambahkan, pihak keluarga tidak akan mengajukan praperadilan Imam Nahrawi kepada KPK.
Namun begitu, dari pihak keluarga, Syamsul Arifin berharap Imam Nahrawi tidak ditahan karena penetapan status tersangka saja sudah membunuh karakter dari Imam Nahrawi.
"Untuk praperadilan kami masih pertimbangkan. Tetapi, yang jelas pihak keluarga menghormati prosedur hukum. Yang lebih penting lagi, kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting," tambah Syamsul Arifin.
Sementara itu, penyidik KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, Imam dapat kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah Kemenpora yang menjerat Imam.
"Saya sudah cek ke tim bahwa dalam waktu tidak terlalu lama tersangka Menpora juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti saat dipanggil oleh penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/9/2019).
Namun demikian, Febri mengaku belum mengetahui kapan Imam akan diperiksa.
Ia mengatakan, jadwal pemeriksaan Imam harus disesuaikan dengan kepentingan para penyidik.
"Tentu penyidik perlu menyusun rencana-rencana gitu ya, sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun oleh penyidik tersebut," ujar Febri.
Adapun dalam kasus ini KPK telah memeriksa enam orang saksi yaitu lima orang pejabat KONI dan seorang pihak swasta bernama Alverino Kurnia.
KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Tidak ada komentar