Berita Terbaru

Amnesty International Indonesia Desak Polri Lepaskan Mahasiswa

Baca Juga


Birokrasi Online, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Polda Metro Jaya melepaskan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap dalam aksi mahasiswa di depan DPR RI dalam beberapa hari belakangan. Dia menilai penangkapan para mahasiswa dan pelajar tersebut melanggar hukum.
"Nanti kami akan menyampaikan resmi pernyataan bersama dengan para kuasa hukum yang lain dan juga beberapa organisasi yang mendampingi seperti KontraS, LBH dan lain sebagainya untuk mendesak pihak Kepolisian membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa," kata Usman usai mendampingi musisi Ananda Badudu yang baru dilepaskan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Usman mengatakan aksi mahasiswa yang dilakukan di Gedung DPR- MPR RI pada 23-24 September lalu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat.
Penggalangan dana yang dilakukan oleh Ananda Badudu bagi para mahasiswa melalui aplikasi KitaBisa.com merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat sehingga baik peserta aksi mahasiswa dan Ananda Badudu tidak dapat dijerat oleh hukum.
Ananda Badudu yang ditangkap untuk dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya mengatakan masih banyak mahasiswa pascademo mahasiswa yang diperiksa tanpa pendampingan.
"Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, mereka diproses dengan cara- cara yang tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata cucu dari Jusuf Sjarif Badudu atau yang akrab dikenal sebagai JS Badudu, Guru Besar Lingiustika Universitas Padjajaran.
Ananda Badudu sendiri tak menutup-nutupi kegiatannya menggalang dana untuk demonstrasi mahasiswa. Pentolan grup musik Banda Neira itu secara terbuka menyebarkan upayanya membantu para mahasiswa di media sosial. Dia pun secara terbuka mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Demonstrasi Mahasiswa sendiri muncul sebagai gerakan menolak berbagai undang-undang bermasalah yang sempat akan disahkan dan dibahas oleh DPR. Diantaranya adalah revisi KUHP, revisi UU Minerba, revisi UU Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya. Selain itu, mahasiswa juga menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah terlanjur disahkan.

Tidak ada komentar