Berita Terbaru

Kasus Veronica Koman Menegaskan Penegakan Hukum Diskriminatif?

Baca Juga


Ada benang merah antara Veronica Koman, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Pusat Penerangan TNI: ketiganya terkait dugaan menyebar informasi hoaks dan provokatif dalam kasus kerusuhan di Papua dan Papua Barat. 

Tapi perlakuan terhadap ketiganya berbeda. Sementara Vero, demikian Veronica biasa disapa, sudah ditetapkan sebagai tersangka (plus saat ini tengah diburu Interpol) oleh polisi, Kemkominfo dan Puspen TNI dibiarkan. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan Vero, lewat Twitter @VeronicaKoman, aktif menyebarkan provokasi terutama soal pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, satu hari jelang hari kemerdekaan Indonesia. "Dia salah satu yang sangat aktif, dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. 

Pasalnya [yang dikenakan kepada Vero] berlapis: UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No. 40 tahun 2008. Ada empat UU," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019). Polisi menemukan cuitan yang diduga berkonten provokasi sebagai berikut: "Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura." 

"Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yg tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata."

Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan dalam perang narasi di media sosial, antara kubu pemerintah dan kubu Papua, makna 'provokasi' tergantung dari sudut mana itu dilihat.
Karena tergantung sudut pandang ini, kubu pemerintah/aparat juga bisa disebut menyebar informasi yang bisa dikategorikan provokatif.

Misalnya ketika mereka merilis seorang anggota TNI AD meninggal dunia saat mengamankan aksi. "Ini provokatif enggak? Ya provokatif buat OPM (Organisasi Papua Merdeka), kan. 

Buat pemerintah kita ya tidak," kata Fahmi kepada reporter Tirto, Kamis (5/9/2019). Selain konten provokatif, pemerintah/aparat juga merilis informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

Misalnya ketika Twitter resmi Puspen TNI pada 28 Agustus lalu mengecap berita soal pembunuhan enam warga sipil di Deiyai, yang ditulis oleh Reuters, sebagai 'hoax'. Padahal, berdasarkan penelusuran kami, itu benar terjadi, bahkan yang meninggal lebih banyak dari yang diberitakan. 

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) juga pernah memergoki Puspen TNI menyampaikan disinformasi. Awalnya, @Puspen_TNI mencuit soal kedekatan TNI dengan warga Papua. Sebuah video dilampirkan untuk mendukung klaim itu. Belakangan diketahui video yang ditautkan adalah video anggota batalyon infanteri 715 motuliato ketika meninggalkan daerah operasi pengamanan perbatasan di Timor Leste.

 Video itu diunggah di Youtube oleh BNZ Channel pada 27 November 2018. Cuitan itu pun dihapus @Puspen_TNI tanpa penjelasan. Konten disinformasi juga pernah disampaikan bahkan oleh akun resmi Kemkominfo.

Awalnya mereka menuding Vero menyebar hoaks bahwa Polres Surabaya "menculik" 2 orang pengantar makanan untuk mahasiswa Papua yang dikepung. 

Tudingan itu disertai tangkapan layar unggahan Veronica yang dicap: 'disinformasi'. Namun, setelah ditelusuri ulang, justru tudingan Kemkominfo itu yang bermuatan disinformasi. Vero tidak pernah bilang para pengantar makanan "diculik", tapi "ditangkap." "Saya panduannya KUHAP. Menurut definisi, ada pemindahan orang, ada polisi yang ambil, kemudian dibawa ke kantor polisi, kemudian diperiksa, itu namanya penangkapan, dong," katanya kepada reporter Tirto. 

Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, telah mengaku salah. Ia berdalih, tenggat pengerjaan yang tipis adalah penyebab kekeliruan itu. 

Perbedaan Perlakuan Hukum Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menegaskan memang ada tebang pilih dalam kasus ini.
Oleh: Mohammad Bernie - 6 September 2019

Baca selengkapnya di artikel "Kasus Veronica Koman Menegaskan Penegakan Hukum Diskriminatif?", https://tirto.id/ehCz

Tidak ada komentar