Berita Terbaru

Pancasila Rumah Budaya Etnik

Baca Juga


ditpolkom.bappenas.go.id , Impian bangsa kita tentang kuatnya kebinekaan yang disangga potensi etnik-etnik di Nusantara terasa masih jauh untuk diwujudkan. ”Realitas keindonesiaan”, terutama sejak Orde Baru dan berlanjut pada Orde Reformasi, menunjukkan ketidakramahan terhadap budaya-budaya etnik Nusantara. Padahal, Indonesia—sebagai negara modern—dilahirkan masyarakat berbagai etnik Nusantara.
Kasus perusakan dan intimidasi upacara adat sedekah laut di Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu, oleh sekelompok orang yang menganggap acara itu syirik dan musyrik, hanyalah satu contoh atas ketidakramahan ”realitas keindonesiaan” kontemporer terhadap budaya etnik. Di berbagai tempat pun hal serupa sering terjadi.
”Realitas keindonesiaan” bisa dimaknai kondisi dan situasi obyektif masyarakat bangsa Indonesia yang hidup, tumbuh, dan berkembang dengan nilai-nilai universal-global. Hal ini dilatarbelakangi praktik-praktik negara dalam politik dan ekonomi yang masih jauh dari nilai-nilai Pancasila. Beberapa indikatornya, antara lain, penguatan ideologi asing (kapitalisme, liberalisme, dan fundamentalisme keagamaan). Juga, modal, kuasa pasar, teknologi, media, sumber daya manusia asing, jaringan, dan lain-lain.
Wilayah simbolik
Belum optimalnya manifestasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat menyebabkan budaya-budaya etnik di Nusantara kurang mendapatkan ruang hidup. Terlalu kecil oksigen yang dipasok negara bagi budaya etnik. Bandingkan dengan sangat bermurahnya negara dalam memberikan oksigen bagi budaya populer/budaya massa yang dipompa kapitalisme dan liberalisme.
Akibatnya, nilai-nilai budaya etnik cenderung mandek. Mereka kurang diberdayakan untuk merespons dinamika kebudayaan modern dan post-modern. Budaya-budaya etnik sekadar dipahami sebagai produk ”masa silam”. Pemahaman yang keliru tersebut menjadikan nilai-nilai budaya etnik hanya hidup dalam wilayah simbolik, misalnya dalam  upacara adat atau jagat literer (karya sastra, seni pertunjukan, dan lainnya).
Dengan melokalisasi budaya- budaya etnik tersebut, terkesan negara memberikan pelindungan. Namun, dalam kenyataannya hal itu justru membekukan nilai-nilai budaya etnik. Logikanya, nilai-nilai kebudayaan terancam mati dan punah jika terasing atau diasingkan dari kehidupan kolektif publik. Untuk bisa hidup, tumbuh dan berkembang, kebudayaan membutuhkan basis, yaitu  kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam kehidupan masyarakat. Lihatlah matinya beberapa bahasa daerah. Salah satu penyebabnya adalah bahasa tersebut tidak digunakan dalam komunikasi dan tidak terkoneksi dengan perilaku dan ekspresi masyarakat.
Persoalan lain yang membelit budaya-budaya etnik juga muncul dari praktik-praktik radikalisme sistem keyakinan (agama) dan radikalisme pasar (ekonomi kapitalistis). Sistem keyakinan berbasis agama masih melihat budaya-budaya nenek moyang sebagai ”potensi gangguan” terhadap keimanan kepada Tuhan. Ada dua pendekatan yang digunakan: (1) cara persuasif dengan sterilisasi dan pemurnian; (2) cara represif: melenyapkan. Belakangan, cara kedua itu yang sering dipakai kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama dalam ”membersihkan” berbagai upacara adat.
Hingga kini belum terjadi dialog dan klarifikasi serta solusi yang mendasar dan menyeluruh atas persoalan upacara adat sebagai ekspresi budaya dengan agama. Negara/pemerintah belum bekerja keras untuk menciptakan dialog antara tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh budaya, yakni dialog yang menghasilkan berbagai rekomendasi dan memberikan solusi yang produktif.
Adapun tekanan lain yang diderita budaya-budaya etnik adalah kuasa pasar ekonomik yang radikal, di mana konsumtivisme dan hedonisme dipompa sekuat-kuatnya. Kuasa pasar, dengan kiatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan demi meraup keuntungan, terbukti mampu menciptakan kedangkalan berpikir dan berperilaku atas publik. Dinamika komersial barang dan jasa yang direkayasa kuasa pasar telah menciptakan gaya hidup serba praktis dan menyemburkan ”citra bergengsi” kepada para penganutnya.
Ketika hal itu berlangsung secara kontinu dan intensif, tercipta ”kesadaran palsu” bahwa ”yang benar adalah  yang dangkal” atau ”yang bermakna adalah yang artifisial”. Dalam jangka panjang, ”kesadaran palsu” tersebut menggerus rasa percaya diri dan kebanggaan publik atas produk-produk budaya etnik/tradisi. Masyarakat pun ramai-ramai melepaskan diri dari ikatan nilai-nilai budaya etnik dan serta- merta menggantikannya dengan nilai-nilai baru yang dianggap lebih memberikan jawaban. Lahirlah berjuta-juta Malinkundang. Mereka melakukan penyangkalan atas nilai-nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan yang dikandung ibu kebudayaannya.
Hal itu tidak hanya terjadi di bidang budaya, tetapi juga di bidang politik, ekonomi, dan sosial. Politik nasional semakin jauh dari sang ibu bernama rakyat. Ekonomi pun semakin berjarak dengan sang ibu bernama keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.
Di bidang sosial, masyarakat cenderung kurang mengaktualisasi nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari. Rasa tepa selira (tenggang rasa) dan solidaritas semakin menguap dipanggang egoisme. Tak peduli pada liyan, kecuali liyan itu bisa memberikan keuntungan. Orang-orang menjalin relasi secara fungsional dan eksploitatif. Jauh dari penghayatan dan kesadaran ”rasa cukup”.
Kesadaran historis-filosofis
Budaya etnik-etnik Nusantara adalah ibu yang melahirkan dan membesarkan Indonesia. Fungsi terpenting budaya etnik di antaranya menjadi orientasi nilai, inspirasi, cara menjawab persoalan hidup, memperkuat jati diri dan karakter bangsa. Maka, tidak sepantasnya  sang Indonesia berubah jadi Malinkundang. Kesadaran historis itu layak dibangun dan dikuatkan demi mengatasi malinkundangisme.
Selain itu, secara filosofis negara Indonesia berdiri berbasis pada kemajemukan nilai-nilai budaya Nusantara. Ini dirumuskan menjadi Bhinneka Tunggal Ika. Berbagai penunggalan atas budaya bangsa, yang diupayakan berbagai elemen masyarakat dengan mengatasnamakan kepentingan agama secara sepihak, tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip nilai kemajemukan bangsa, tetapi juga mengingkari konsensus negara kebangsaan. Itu karena Indonesia bukanlah negara agama, melainkan negara kesatuan berbasis pada kebangsaan, ideologi, dan hukum negara.
Pada tataran filosofis dan ideologis bernegara, Pancasila satu-satunya rumah kebangsaan. Karena itu, kekuatan dan kebesaran budaya etnik Nusantara sangat bergantung pada penerapan/perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan riil berbangsa dan bernegara. Dalam konteks itu, mengacu pada pendapat budayawan dan sejarawan Kuntowijoyo, pengakaran (radikalisasi) Pancasila harus dilakukan sehingga Pancasila bisa menjadi sumber hukum yang memberikan orientasi nilai pada sistem regulasi berbagai bidang.
Pancasila sudah terlalu lama kesepian dan terasing karena dihadirkan hanya sebagai simbol dalam ritus-ritus politik dan sosial. Dengan mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila, negara/pemerintah dan masyarakat mampu memberikan pasokan oksigen yang cukup bagi budaya berbagai etnik Nusantara. Langkah ini butuh nyali besar demi menghadapi bendoro (majikan) kapitalisme dan liberalisme.

Tidak ada komentar