Berita Terbaru

Pertama di Indonesia, Layanan Hukum Berbasis Aplikasi Diluncurkan di Bandung

Baca Juga


Susahnya akses masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum, menjadi permasalahan yang masih saja terjadi. Problematika itu rupanya sudah menjadi perhatian para advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPC Bale Bandung.
Mereka pun membuat terobosan baru yakni membuat layanan bantuan Hukum berbasis aplikasi. “Kalau untuk layanan transportasi kita kenal gojek, nah ini layanan bantuan hukum berbasis aplikasi namanya Bankum Ikadin,” ujar Ketua Ikadin DPC Bale Bandung, I Made Agus Rediyudana, Jumat, 6 September 2019 malam.
Program bantuan hukum gratis berbasis aplikasi itu diluncurkan bersamaan dengan pelantikan pengurus DPC Ikadin Bale Bandung di Hotel Sunshine, Soreang Kabupaten Bandung, Jumat malam. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Ikadin Pusat Sutrisno.
I Made yang terpilih menjadi Ketua Ikadin Bale Bandung, menjelaskan pembuatan layanan hukum berbasis aplikasi ini sebagai komitmen Ikadin dalam melayani masyarakat pencari keadilan. “Ke depan, saya akan memantapkan aplikasi bantuan hukum berbasis aplkasi ini biar menjangkau masyarakat luas,” ujarnya.
Menurut I Made, ke depan masyarakat bila ingin mendapatkan pelayanan hukum gratis dan konsultasi tinggal mengunduh di playstore, Bankum Ikadin, setelah itu langsung  bisa digunakan sesuai keinginan. “Ada dua platform, anggota ikadin melayani dan masyarakat pencari keadilan. Jadi dalam aplikasi tersebut bertemu kedua duanya. Jadi manfaatnya untuk mempermudah bantuan hukum bagaimana pencari keadilaan bisa dilayani anggota,” ujarnya.
Sementara itu Ikadin pimpinan pusat, Sutrisno mengapresiasi terhadap pengurus Ikadin DPC Bale Bandung yang sudah membuat terobosan baru. “Pimpinan pusat menyampaikan apresiasi dilantiknya pengurus. Pengurusnya semuanya generasi muda anak muda yang semangatnya cukup tinggi, terlebih telah diluncurkannya bantuan hukum berbasis aplikasi sehingga bisa konsultasi secara online,” ujarnya usai pelantikan.
Menurut Sutrisno, ide ini kreatif karena dengan bantuan hukum berbasis aplikasi ini maknanya masyarakat pencari keadilan bisa berkomunikasi langsung lewat aplikasi tadi sehingga kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi dengan banyak berkonsultasi dengan Ikadin Bale Bandung.
Sutrisno juga mengungkapkan inovasi yang dilakukan Ikadin Bale Bandung ini bisa diterapkan di seluruh Indonesia. “Kalau memang beberapa bulan kedepan ternyata program bantuan hukum berbasis aplikasi ini berhasil, maka kami minta kepada setiap DPC Ikadin seluruh Indonesia untuk mengadakan program aplikasi itu sehingga masyarakat pencari keadilan diseluruh Indonesia tidak usah bertemu, cukup dengan aplikasi bisa mendapat kan bantuan hukum,” ujarnya.***

Tidak ada komentar