Berita Terbaru

Polri Tetapkan 5 Tersangka Kerusuhan Wamena

Baca Juga


Birokrasi Online - Polri telah menetapkan lima tersangka dalam insiden kerusuhan di Kota Wamena, Papua. Namun, kepolisian tak membeberkan identitas dan peran dari kelima tersangka tersebut.
"Pelakunya sebagian besar bukan pelaku dari Wamena sendiri, tapi juga berbaur dengan pelaku luar Wamena," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Oktober 2019.
Sebagai informasi, kerusuhan di Kota Wamena terjadi pada 23 September 2019. Kerusuhan itu dipicu berita bohong atau hoaks yang beredar di masyarakat. Hoaks itu menyebut ada seorang guru yang mengeluarkan kata-kata rasis kepada muridnya, sehingga memicu kemarahan sejumlah warga.
Mereka kemudian menggelar demonstrasi. Namun, malah berakhir ricuh. Mulai dari aksi lempar batu, membakar sejumlah bangunan dan kendaraan, hingga seorang dokter juga ikut dibakar. Buntut dari kerusuhan tersebut, ribuan warga kini sedang mengungsi.
Dedi mengatakan, para pengungsi itu sudah ditampung di berbagai tempat. "Ada di Polres Jayapura, ada di gereja, masjid," ujar dia. Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya fokus melakukan proses rehabilitasi terhadap fasilitas yang rusak.

Tidak ada komentar