Berita Terbaru

Presiden melantik Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur Bengkulu

Baca Juga


Birokrasi Online, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021. Dedy mengisi posisi Wakil Gubernur Bengkulu setelah jabatan tersebut kosong sekitar sembilan bulan.
Jabatan Wakil Gubernur Bengkulu sebelumnya kosong karena Rohidin Mersyah dilantik sebagai Gubernur Bengkulu pada Desember 2018. Hal tersebut imbas terjaringnya mantan Gubernur Bengkulu sebelumnya, Ridwan Mukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2017.
Prosesi pelantikan  dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/9). Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 94/P tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu Sisa Masa Jabatan 2016-2021.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan terhadap Dedy. Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Jokowi dan diikuti Dedy.
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Dedy.
Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara. Setelahnya, Jokowi dan para pejabat negara yang hadir memberikan ucapan selamat atas posisi baru yang diemban Dedy.
Dalam acara tersebut hadir Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua MPR Mahyudin.
Dedy sebelumnya terpilih sebagai Wakil Gubernur berdasarkan voting yang dilakukan oleh DPRD Bengkulu. Dia mengalahkan kandidat lainnya, Muslihan DS dengan mengantongi 33 suara. Sementara itu, Muslihan hanya memperoleh 11 suara.

Tidak ada komentar