Birokrasi Online , BUKITTINGGI 3 September 2019, Hal tersebut di atas disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Drs. Nasrul Abit, dalam sambutannya ketika membuka secara resmi Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa di Provinsi Sumatera Barat Selasa 3 September 2019 di Hotel Rocky Bukittinggi.
Lebih lanjut Wagub mengatakan bahwa sebagaimana diketahui Desa merupakan bagian pemerintah terendah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, dan pemerintah Desa sekaligus unit pemerintahan terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan, Desa selama ini terkendala dengan kurangnya dukungan Sumber Daya yang memadai, baik Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Financial yang cukup. Lahirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat menjawab permasalahan yang terjadi di Desa, yang diwujudkan dalam salah satu NAWACITA Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowidodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pemerintah meningkatkan kapasitas keuangan Desa melalui transfer Dana Desa yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Desa dalam mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Melalui penyaluran Dana Desa ini diharapkan pula meningkatkan kesempatan bagi Desa untuk menumbuhkembangkan inovasi dan potensi lokal yang sesuai dengan culture dan kebutuhan masyarakat Desa.
Mantan Bupati Pesisir Selatan ini juga mengatakan bahwa Sumatra Barat dari tahun 2015 sampai tahun 2019 telah mendapatkan Dana Desa dari APBN kurang lebih 3,6 Triliun Rupiah, apabila anggaran yang besar ini diproses dengan Perencanaan pembangunan Desa yang baik dan melibatkan banyak masyarakat di Desa, seperti BAMUS dan unsur masyarakat lainnya secara partisipatif dan transparan serta akuntabel, maka tidak diragukan lagi Desa/Nagari di Sumatera Barat akan cepat maju dan mandiri serta masyarakat yang sejahtera akan tercapai. Dalam penggunaan Dana Desa ini tentu diperlukan pula pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah banyak melakukan pembinaan-pembinaan diantaranya, penguatan kapasitas aparatur Desa/Nagari, sehingga Pengelolaan Dana Desa mulai dari perencanaan, Pelaksanaan sampai evaluasi dapat terkoordinir dengan baik. Untuk Pencegahan dan pengawalan Dana Desa sinergitas tiga pilar Desa, seperti Kepala Desa/Walinagari, Bhabinkantibmas dan Babinsa dengan masyarakat, hal ini merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Kesepakatan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT Transmigrasi RI dengan Kepolisian Negara RI tentang Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. Untuk itu dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini maka diharapkan semakin meningkat sinergitas peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum dalam pengawalan Dana Desa, demikian Wagub menutup arahannya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatra Barat Drs. H. Syafrizal. MM yang juga ketua panitia menyampaikan bahwa Rakor ini berdasarkan Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDT. Transmigrasi RI No. 1 tanggal 2 Januari Tahun 2019 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2019, selanjutnya SK Kadis PMD Prov. Sumbar No. 414.2-116-2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Penyelenggaraan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Prov. Sumbar tahun 2019 dan Surat Sekda Prov. Sumbar No. 414.2/730/DPMD-2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang pemanggilan peserta Rakor P3MD Sumbar tahun 2019. Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, dan pengendalian kinerja pendamping dalam rangka mengawal implementasi UU. No. 6 tahun 2016 tentang Desa, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta mensinergikan tugas aparatur pengawas dengan tugas apatur hukum, dalam hal ini inspektorat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap pengawasan dan pengelolaan Dana Desa.
Selanjutnya mantan ketua PBSI Sumbar ini juga menyampaikan bahwa Rakor ini dilaksanakan dari tanggal 3-6 September 2019 di Hotel Rocky Bukittinggi dengan tema "Optimalisasi Pengawasan Untuk Mewujudkan Kualitas Pengguna Dana Desa Menuju Sumatera Barat Unggul" dengan Narasumber terdiri dari Keynote speaker adalah Wakil Gubernur Sumatera Barat, Pejabat Kemendes PDT dan Transmigrasi RI, KAPOLDA Sumbar, Kadis PMD Prov. Sumbar dan Pejabat Esselon III DPMD Sumbar. Peserta Rakor adalah Kadis PMD Kabupaten/Kota lokasi Dana Desa, Inspektorat Kabupaten /Kota lokasi Dana Desa, Kasat Reskrim Polres se Sumatera Barat (kecuali Polres kota Padang), Camat dan Walinagari terpilih lokasi Dana Desa, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa terpilih, dengan total peserta 260 orang, Rakor ini dibiayai dengan APBN tahun anggaran 2019, demikian beliau menutup laporannya. Demikian dilaporkan. (by. Akral)
Tidak ada komentar