Berita Terbaru

UU Jaminan Produk Halal Ancam Industri hingga UMKM

Baca Juga

Birokrasi Online, Penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan berlaku pada 17 Oktober 2019 masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Persiapan aturan tersebut dinilai dapat mengancam pelaku industri hingga usaha mikro kecil dan menengaj (UMKM).

sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah terbit sebagai komitmen Pemerintah dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Mandatori sertifikasi halal sesuai Pasal 67 ayat (1) akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, UU JPH memang mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk pada 17 Oktober 2019 atau setelah lima tahun aturan itu diresmikan. Namun, kata dia, persiapan menuju mandatori jaminan produk halal tersebut masih mengkhawatirkan banyak pihak.

Menurut dia, dulu banyak pihak yang keberatan saat harmonisasi karena butuh pentahapan. Ada beberapa industri yang menurutnya akan paling terdampak yaitu obat-obatan, makanan minuman, kosmetika, dan rekayasa genetika.

"Industri farmasi dan obat-obatan yang paling berat karena mereka butuh waktu setelah dilakukan sertifikasi hingga dapat dikonsumsi manusia. Dampaknya nanti tidak akan ada obat bagi yang sakit," ujar Ikhsan di Jakarta, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan dari beberapa industri ada yang paling keberatan yaitu industri farmasi dan obat. Mereka keberatan karena butuh riset, uji klinis, hingga uji ke manusia sebelum dapat dikonsumsi. "Seharusnya pemerintah sejak diprotes tahun 2015 lalu memberikan pentahapan untuk beberapa industri. Mungkin untuk makanan dan minuman bisa cepat beradaptasi namun berbeda dengan farmasi," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, tidak memberikan timeline untuk peringatan. Sementara orang sakit tetap memerlukan obat dalam waktu cepat. "Risikonya ada ketentuan pidana yang tidak menjaga kehalalan produk diancam empat tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Bisa saja mereka tidak produksi," ujar Ikhsan.

Dia menambahkan, pelaku industri besar dan kecil seharusnya tidak dipungut biaya dalam mengurus sertifikasi halal. Sebab, menurutnya sertifikasi halal tidak menjadi objek penerimaan negara. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban untuk memberikan subsidi terkait sertifikasi halal bagi setiap UMKM.

"Sesuai dengan undang-undang JPH dalam konsiderannya, itu kewajiban negara. Tidak perlu repot membayar, gratis. Tentu akan memberatkan pedagang kecil kue atau mie kocok wajib bayar Rp1 juta hanya untuk sertifikasi," cetusnya.


Tidak ada komentar