Berita Terbaru

Menangis Usai Divonis Hakim Tipikor

Baca Juga

Birokrasi, Tangis mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir pecah, setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sofyan Basir divonis bebas setelah dinyatakan terbukti tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata majelis hakim yang diketuai Hariono saat membacakan amar putusan, Senin (4/11/2019).
Tepuk tangan pun terdengar dari pihak keluarga dan kolega Sofyan Basir yang hadir di persidangan.
Sesaat setelah para anggota majelis hakim sudah keluar dari area persidangan, Sofyan beranjak dari kursinya dan mendatangi Hariono yang tengah membereskan sejumlah dokumen di meja majelis hakim. Mereka pun bersalaman.
Kemudian, ia bergeser ke sisi kiri menyalami jaksa KPK.
Setelah itu, ia bergeser ke sisi kanan dan memeluk erat Soesilo Aribowo selaku penasihat hukumnya. Soesilo juga tampak memeluk erat Sofyan sembari menepuk-nepuk bagian pundak Sofyan.
Kemudian, setelah memeluk Soesilo, Sofyan juga memeluk tim penasihat hukum lainnya. Saat itulah, Sofyan tampak menangis.
Soyfan Basir pun menuju ke luar area persidangan sembari mengangkat kedua tangannya seperti layaknya orang berdoa. Matanya tampak berkaca-kaca.
Saat itu anggota keluarga dan para koleganya yang duduk di kursi peserta sidang pun juga bersorak gembira. Isak tangis juga terdengar.
Sofyan tampak memeluk erat sejumlah anggota keluarga dan para koleganya yang hadir di persidangan hingga ke luar dari ruang sidang.
Emosi yang ditunjukkan Sofyan, kerap diperlihatkan para terdakwa usai mendengar vonis yang dibacakan para hakim Pengadilan Tipikor. Baik itu vonis bebas, maupun vonis bersalah.

Tidak ada komentar