Berita Terbaru

Tilang Elektronik Berlaku untuk Sepeda Motor Tahun Depan

Baca Juga

Birokrasi, Sistem tilang elektronik atau e-TLE dipastikan bakal berlaku pada kendaraan roda dua mulai 2020. Sebab, kendaraan roda dua juga tak sedikit melanggar lalu lintas. 
"Sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan, akan di-capture," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2019.
Gatot mengatakan sistem ini ampuh menindak pengendara roda empat yang bandel. Pihaknya ingin memaksimalkan penggunaan e-TLE ke seluruh kendaraan yang melintas di ibu kota.
"Dengan adanya e-TLE baik dipasang statis maupun di titik tertentu. Di samping mendisiplinkan masyarakat, kita akan mendisiplinkan anggota Polri yang sering 'berdamai' saat ditilang," ujar Gatot.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku masih mengkaji penilangan kendaraan roda dua dengan e-TLE. Salah satunya memasukkan enskripsi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di sistem e-TLE.
"Sedang kita setting TNKB-nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda-beda (posisinya), beda dengan mobil. kita sinkronkan bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah," tutur Yusuf.
Penggambaran sistem e-TLE buat roda dua sama dengan sebelumnya. Ada beberapa pemetaan data yang butuh penyesuaian.
"Sama (kameranya), cuma fiturnya nanti ditambah. Teknis lah itu," tutur Yusuf.
Setelah itu, pihaknya bakal menguji coba selama sebulan. 

Tidak ada komentar