Berita Terbaru

BPK: Ada 4 Proyek yang Sebabkan Kerugian Negara hingga Rp 6 Triliun

Baca Juga

Birokrasi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyebut, ada empat proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun.
Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Kalau di dua LHP (laporan hasil pemeriksaan) tersebut kerugian negara itu di angka sekitar Rp 30-50 miliar. Sementara di 4 LHP tersebut kerugian negaranya mencapai angka lebih dari Rp 6 triliun," kata Agung di Kantor BPK, Selasa (7/1/2020).
Agung mengatakan, empat laporan hasil pemeriksaan yang menunjukkan kerugian negara hingga Rp 4.000.000.000 tersebut terkait dengan JICT, Koja, Global Bond, dan Kalibaru. 
Menurut dia, BPK juga sudah mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum atas kerugian negara tersebut. 
Ia juga menyebut KPK telah mengantongi nama-nama yang bertanggug jawab terkait proyek itu. 
Namun, Agung mengingatkan bahwa penanganan kasus tersebut secara hukum merupakan wewenang para penegak hukum.
"Sisanya apakah ada mensrea di situ, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, tetapi yang saya katakan adalah angka, wewenang kita angka. Di 4 kasus yang saya sebutkan dan sudah kita selesaikan angkanya di atas Rp 6 triliun," kata Agung.
Menanggapi temuan BPK itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK selaku instansi penegak hukun akan menindaklanjuti setiap temuan BPK
"Ya tentunya di MoU juga disebutkan. setiap hasil pemeriksaan dari BPK itu akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Jadi memang ada kesepakatan seperti itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang.

Tidak ada komentar