Berita Terbaru

DPR Minta Pajak Pengemudi Ojek Online Masuk ke APBD

Baca Juga

Birokrasi, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah mengatur ulang pajak pengemudi perusahaan aplikasi penyedia layanan ojek daring atau ojek online. Selama ini, pajak mitra pengemudi maupun perusahaan ojek online dianggap tak langsung berdampak terhadap pendapatan daerah.
"Pembayaran pajak selama ini belum jelas. Kami tidak mendapat bukti setor pajak. Daerah mengeluh juga karena tak masuk ke pendapatan mereka," ujar Ketua Komisi V DPR di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Lasarus mengatakan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi acap sesambat lantaran tak dapat memungut pajak penghasilan dari pengemudi perusahaan ojek online. Padahal, menurut dia, semestinya pajak dari mitra aplikator dapat digunakan untuk membangun fasilitas di daerah.
Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan satu dari dua operator yang eksis saat ini telah rutin memungut pajak dari para pengemudi. Ia menjelaskan, besaran pajak yang diminta kepada pengemudi berjumlah 6 persen tiap bulan.
"Salah satu operator telah memungkut pajak penghasilan untuk pengemudi yang memperoleh pendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan. Pungutan itu dilakukan secara otomatis," ucapnya.
Namun, Igun mengatakan pengemudi tidak memperoleh bukti dari setoran pajak. Ia juga mengakui operator tidak meminta pengemudi melaporkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Pungutan pajak mitra pengemudi ini direncanakan bakal diatur dalam Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. DPR saat ini telah mengusulkan revisi beleid itu masuk sebagai program legislasi nasional atau Prolegnas 2020.
Tempo telah mencoba menghubungi Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita dan Public Relation Manager Grab Indonesia Andre Sebastian terkait rencana pungutan pajak pemgemudi ojek online. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum merespons pesan Tempo.

Tidak ada komentar