Berita Terbaru

ICW - KontraS Persoalkan Telegram Polri, Jokowi, dan Kapolri

Baca Juga

Birokrasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Idham Azis menyusul telegram internal Polri tentang menjaga iklim investasi dan penanganan korupsi di daerah.
ICW berpendapat instruksi menindaklanjuti pesan Presiden Jokowi itu berpotensi membuat pemerintah dan penegak hukum permisif terhadap korupsi.
"Ini artinya mencoba untuk permisif terhadap korupsi yang terjadi di pemerintahan. Padahal kalau bicara korupsi kan kejahatan luar biasa," kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Tempo hari ini, Ahad, 5 Januari 2020. "Upaya penindakannya harus luar biasa juga."
ICW mempersoalkan Telegram Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 tertanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Isi telegram intinya Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan kepolisian daerah dan satuan di bawahnya menjaga iklim investasi untuk meningkatkan ekonomi.
Caranya dengan penegakan hukum yang profesional dan mengedepankan upaya pencegahan.
Ada tiga arahan utama dalam telegram, yakni penanganan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi penyelenggara daerah; pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa; dan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih profesional.
Disebutkan juga bahwa Kapolri menginstruksikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah dilakukan dengan mengedepankan koordinasi dengan APIP dalam rangka audit.
Wana menyatakan dirinya khawatir instruksi Kapolri Idham berpotensi menghilangkan hukuman pidana dalam kasus korupsi.
Menurut dia, ada dua lembaga besar yang menjadi APIP, yakni inspektorat jenderal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inspektorat dan BPKP hanya bertugas melakukan pengawasan. Bila terjadi pelanggaran hukum, polisi yang harus bertindak.
Wana mengatakan jangan sampai audit dan komunikasi dengan APIP menjadi langkah penyelesaian secara damai.
Dia mengingatkan, Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pengembalian kerugian negara tak menghapus tindak pidana.
Wana bahkan menilai ucapan Presiden Jokowi --yang ditindaklanjuti dengan penerbitan telegram Polri -- semakin menunjukkan bahwa dia tak memiliki perspektif dalam pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai ucapan Jokowi itu mereduksi konteks korupsi menjadi kejahatan biasa."
Adapun peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar meyakini koordinasi dengan APIP akan melemahkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi alih-alih preventif.
Menurut dia, penegakan hukum adalah konsekuensi dari adanya tindak pidana korupsi.
"Tak boleh ada keistimewaan terhadap investor atau pun yang terkait dengan dana desa yang rentan diselewengkan," ujar Rivanlee.

Tidak ada komentar