Berita Terbaru

Lobi Pengusaha di Balik Rencana Ganti Aturan Ekspor Lobster

Baca Juga

Birokrasi, Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengubah aturan soal lobster diduga diwarnai oleh lobi-lobi para pengusaha. Salah satu rencana yang tengah dikaji Edhy adalah soal membuka keran ekspor benih lobster.

Dilansir dari Laporan Majalah Tempo, pembahasan soal benih lobster muncul dalam pertemuan Edhy bersama sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia pada 26 Oktober 2019. Artinya, itu tiga hari saja setelah ia dilantik sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju, menggantikan Susi Pudjiastuti.
Kala itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Yugi Prayanto memimpin rombongan. Dalam forum pertama itu, para pengusaha dan pengurus asosiasi menumpahkan semua keluhannya tentang kebijakan Susi Pudjiastuti kepada Edhy. Tak terkecuali soal larangan penangkapan benih lobster yang otomatis menutup keran ekspor benih.
Kadin mengusulkan, daripada beih lobster diselundupkan, mending kuota ekspor dibuka sekalian, dan dibatasi dengan ketat. “Mereka yang hidup-matinya dari penangkapan benur harus dicarikan solusi. Tapi yang ideal memang budi daya di sini,” ucap Yugi.
Anggota staf khusus Menteri Edhy, Miftah Sabri, yang menemani bosnya dalam pertemuan itu, mengatakan persamuhan sebatas courtesy call antara menteri baru dan para pemangku kepentingan. Miftah membantah informasi bahwa ada usul spesifik membuka keran ekspor benur lobster. “Justru mereka menyampaikan kenapa enggak dibudidayakan saja,” ujar Miftah ketika dihubungi, Jumat, 3 Januari 2020.
Miftah mengingatkan bahwa bosnya diberi tugas Presiden Joko Widodo untuk membangun komunikasi dua arah bagi stakeholder. “Kedua, mengembangkan sektor budi daya semaksimal mungkin,” tuturnya.
Berbekal daftar keluhan pengusaha itu, Edhy Prabowo langsung menerbitkan instruksi menteri kepada bawahannya pada 26 November 2019. Instruksi ini ditujukan untuk mengkaji 29 aturan yang terbit pada era Susi Pudjiastuti. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang mengatur penangkapan dan perdagangan lobster hanya salah satunya.
Sebenarnya, kajian internal Kementerian Kelautan terhadap peraturan lobster dikabarkan telah rampung sejak 4 Desember 2019. Riza Priyatna, Kepala Pusat Karantina Ikan pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, memimpin kajian tersebut. Namun hingga pekan lalu, Kementerian Kelautan belum membuka kajian, yang isinya adalah rekomendasi penangkapan benih hanya untuk usaha pembesaran dalam negeri, tidak untuk ekspor.
Ketika dihubungi pada Senin, 31 Desember 2019, Riza enggan menjawab pertanyaan tentang kajian timnya. “Sedang on progress dan langsung di bawah kendali pimpinan,” katanya.
Walau demikian, wacana pembukaan keran ekspor benih lobster masih mengemuka pada saat bersamaan. Ketika berbicara dalam rapat koordinasi Kementerian Kelautan di Hotel Borobudur pada awal Desember 2019, Menteri Edhy menyatakan akan memetakan lokasi benur lobster, mengaturnya secara rapi, menunjuk pengumpulnya, lalu menunjuk pengusaha di Vietnam yang bakal menerima benih-benih itu. “Langsung dagang dari Indonesia ke Vietnam,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Belakangan, Edhy sempat menyampaikan keluh kesah terkait rencananya membuka kembali izin ekspor benih lobster. Edhy merasa banyak sekali narasi di media dan ruang publik yang menyudutkannya. “Saya tegaskan itu hanyalah salah satu opsi yang muncul dari beberapa dialog dengan masyarakat nelayan,” kata Edhy dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Padahal sampai saat ini, menurut Edhy, belum ada keputusan final apapun terkait rencana pembukaan keran ekspor benih lobster. Edhy menegaskan bahwa ia tak ingin terburu-buru mengambil keputusan. “Sebelum pertimbangan baik buruknya benar-benar matang."

Tidak ada komentar