Berita Terbaru

Omnibus Law Dikhawatirkan Permudah PHK Massal, Ini Sebabnya

Baca Juga

Birokrasi, Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Nur Aini, khawatir Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK massal. Pasalnya, beleid itu mengatur soal penurunan nilai pesangon yang akan diberikan pemberi kerja.
Besar pesangon untuk pekerja yang d"Jadi pengusaha lebih mudah mem-PHK para pekerjanya," ujar Nur Aini, Senin, 20 Januari 2020.
Nur Aini juga khawatir Omnibus Law yang salah satu semangatnya agar lebih mudah membuka lapangan kerja baru, bakal punya sisi negatif. Karena bukan tak mungkin, rancangan beleid itu akan membuat prosedur PHK dipermudah.
Selain itu, Nur Aini khawatir beleid itu akan memberlakukan upah minimum kepada pekerja yang belum genap setahun bekerja. Setelah melewati masa itu, pekerja dan pengusaha boleh melakukan diskusi untuk menentukan besaran gajinya.
"Pemerintah selalu bilang upah minimum tetap ada di Omnibus Law. Upah minimum ini untuk siapa?" ucap Nur Aini. "Jika berdasarkan kesepakatan, maka ada kemungkinan gaji pekerja akan dibayarkan di bawah upah minimum."
Oleh karena itu, Nur Aini menilai Omnibus Law ini tidak memberikan perlindungan kepada pekerja, melainkan hanya memberikan keuntungan bagi para pengusaha. Sebaliknya, pemerintah hanya berpikir bagaimana meningkatkan investasi, tanpa berfikir kepada sektor lain.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah dan DPR membuka diri terhadap masukan dalam pembahasan Omnibus Law jika dirasa ada yang merugikan buruh.
"Pasti harus wajib membuka diri," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menanggapi adanya aksi buruh yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Mahfud mengatakan kalau ada hal-hal yang dianggap akan merugikan buruh dan sebagainya dipersilakan untuk menyampaikannya kepada pemerintah maupun DPR yang akan membahasnya.
"Nah itu, disampaikan saja di dalam proses pembahasan di DPR. Ini kan masih akan dibahas, ya, belum dimulai, baru diagendakan untuk segera dibahas," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah dan DPR membuka diri terhadap masukan dalam pembahasan Omnibus Law jika dirasa ada yang merugikan buruh. Jika ada hal-hal yang dianggap akan merugikan buruh dan sebagainya, ia mempersilakan untuk disampaikan kepada pemerintah maupun DPR yang akan membahasnya.
"Ini kan masih akan dibahas, ya, belum dimulai, baru diagendakan untuk segera dibahas," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Bahkan, Mahfud juga mempersilakan kepada buruh untuk menyampaikan kepadanya seandainya ada kekhawatiran-kekhawatiran buruh akan dirugikan dengan regulasi itu.
Yang jelas, Mahfud menyampaikan agar Omnibus Law jangan dipahami sebagai aturan untuk mempermudah orang asing berinvestasi, melainkan mempermudah pembukaan lapangan kerja. Omnibus Law dimaksudkan agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu semakin terbuka lebar.
Salah satu caranya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dengan mempermudah dan menyederhanakan perizinan terkait investasi. "Investasi itu bukan hanya investasi asing. Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih," kata Mahfud

Tidak ada komentar