Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Investasi Bodong Beromzet Rp 750 Miliar

Baca Juga

Birokrasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong beromzet Rp 750 miliar. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu KTM, 47 tahun, dan FS, 52 tahun.

"Kasus ini dilakukan oleh korporasi, yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Modusnya menggunakan email," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan di Surabaya, Jumat, 3 Januari 2020.
Investasi ilegal itu, kata dia, dijalankan tersangka menggunakan bendera PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu. Perusahaan ini berdiri tanpa mengantongi izin.
"Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles," kata dia.
Luki mengatakan cara kerjanya para anggota yang ingin memasak iklan harus top up dengan mentransfer uang ke rekening PT Kam and Kam. Selain itu, anggota yang bisa mendapatkan iklan atau member baru juga akan mendapat keuntungan. "Memperoleh bonus bernilai fantastis. Dana yang masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," katanya.
Sementara itu, dalam mengusut kasus ini Polda Jatim juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan nantinya secara teknis pihaknya akan membuat posko pengaduan khusus. "Penempatan poskonya di SPKT. Mungkin juga bisa lebih dari 240 ribu anggota," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Tidak ada komentar