Berita Terbaru

Romy Tuding KPK Miliki Agenda Kerdilkan PPP

Baca Juga

Birokrasi, Mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Romy, menuding KPK memiliki agenda tersembunyi dengan menyeretnya dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Eks anggota Komisi XI DPR itu menyebut KPK berupaya menjatuhkan PPP.
"Sehingga memang agenda secara khusus untuk mengkerdilkan Partai Persatuan Pembangunan juga mencatat secara seksama di dalam peristiwa ini," ujar Romy usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).
Romy menilai kasusnya tak mungkin menjadi tindak pidana jika ia bukan Ketum PPP. Sebab jabatannya sebagai anggota Komisi XI DPR tak memiliki kaitan dengan seleksi jabatan di Kemenag.
"Pertanyaan yang paling sederhana adalah kalau saya bukan ketua umum PPP, maka bisa enggak peristiwa ini dijadikan sebagai sebuah delik hukum? kalau itu tidak bisa maka tidak ada relevansi kedudukan saya sebagai anggota DPR, begitu," ucap Romy.
Sehingga Romy menarik kesimpulan ada agenda tersebunyi KPK untuk melakukan deparpolisasi.
"(Kasus hukum) ini menjadi bahan evaluasi yang ke depan mungkin harus dilakukan oleh DPR terhadap proses-proses hukum yang memang memiliki hidden agenda berupa deparpolisasi atau depolitisasi partai-partai politik di jabatan publik," ucap Romy.
"Di seluruh dunia dan sejak zaman republik ini berdiri sumber pejabat publik itu adalah partai politik. Tetapi kita melihat bahwa memang ada hidden agenda untuk terus mengerdilkan partai-partai politik dengan mengada-ngada kan persoalan hukum yang sebenarnya bukan persoalan hukum," sambungnya.
Dalam perkaranya, Romy dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Romy juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok dan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta.
Jaksa KPK menilai Romy terbukti menerima suap sebesar Rp 325 juta bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap itu agar keduanya bisa menduduki jabatan tersebut.

Tidak ada komentar