Berita Terbaru

Tjahjo Pecat 73 PNS: Narkoba, Calo CPNS, hingga Beristri 2 Tanpa Izin

Baca Juga

Birokrasi, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Kemudian terdapat 8 pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta 2 orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Dari 73 PNS yang dipecat, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, kemudian beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang atau asusila, menerima hadiah/gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, calo CPNS, dan lainnya.
Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ucap Tjahjo dalam sidang BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, dalam siaran pers, Selasa (07/1).Tjahjo menegaskan, anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya gugatan balik. Selain itu, Tjahjo menekankan sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Tidak ada komentar