Berita Terbaru

Istana Jawab Desakan Mundur Staf Khusus Presiden Andi Taufan

Baca Juga

Birokrasi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, istana sudah menegur Andi Taufan Garuda Putra atas perbuatannya menyurati para camat dengan menggunakan kertas berkop Sekretariat Kabinet. Sedangkan soal pemberhentian, ujar Donny, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Kalau ada permintaan mundur, itu kan tergantung kepada yang bersangkutan," ujar Donny kepada wartawan, Selasa malam, 14 April 2020.


Pemberhentian Andi, ujar Donny, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Jokowi. "Presiden yang punya hak prerogatif memberhentikan stafsus-nya," ujar dia.Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, istana sudah menegur Andi Taufan Garuda Putra atas perbuatannya menyurati para camat dengan menggunakan kertas berkop Sekretariat Kabinet. Sedangkan soal pemberhentian, ujar Donny, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Kalau ada permintaan mundur, itu kan tergantung kepada yang bersangkutan," ujar Donny kepada wartawan, Selasa malam, 14 April 2020.
Pemberhentian Andi, ujar Donny, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Jokowi. "Presiden yang punya hak prerogatif memberhentikan stafsus-nya," ujar dia.
Desakan agar Andi mundur ini bermula dari surat berkop Sekretariat Kabinet tertanggal 1 April 2020, yang dilayangkannya kepada para camat untuk mendukung kerjasama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19 pada 1 April lalu. Program itu merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Desakan agar Andi Taufan Garuda Putra mengundurkan diri dari jabatan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, dilontarkan berbagai kalangan. Andi dianggap memanfaatkan jabatannya melancarkan program kerjasama perusahaannya dengan pemerintah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra bermasalah karena mengarah pada konflik kepentingan dan melangkahi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Belakangan, Andi sudah meminta maaf dan menarik kembali suratnya.
"Itu tidak cukup, presiden harus segera memecat staf khusus milenial yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," ujar Anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah lewat keterangan tertulis pada Rabu, 15 April 2020.
Desakan agar Staf Khusus Presiden Andi Taufan mundur juga disampaikan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Isyana Bagoes. Di alam demokrasi, ujar dia, pejabat mengundurkan diri karena melakukan kesalahan adalah hal "Mungkin Mas Taufan bisa memberi contoh, membuat tradisi baru, dengan kesadaran pribadi mau mengundurkan diri," kata Isyana melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 April 2020.

Tidak ada komentar