Berita Terbaru

KPK Setor Rp 800 Juta ke Negara dari 2 Kasus Korupsi

Baca Juga


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 800 juta ke kas negara. Duit itu berasal dari pembayaran denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekutor KPK menyerahkan sebanyak Rp 500 juta yang dibayar oleh mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar. “Pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 300 juta,” kata Ali, Ahad, 5 Juli 2020.

Elfin divonis 4 tahun penjar karena terbukti menjadi perantara suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani terkait pembagian fee proyek. Elfin disebut juga menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar, tanah senilai Rp 2 miliar dan sepatu basket seharga Rp 25 juta.
Selain itu, Ali mengatakan jaksa juga menyetor sebanyak Rp 300 juta yang dibayarkan oleh terdakwa Nurlatifah, selaku istri mantan Bupati Karawang Ade Swara. Hakim menghukum Nur 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 5 miliar bersama suaminya dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Uang itu diberikan guna pengurusan pembuatan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang untuk Mal di Karawang.
“KPK akan terus memaksimalkan pemasukan bagi kas negara melalui asset recovery,” kata Ali.

Tidak ada komentar