Berita Terbaru

BPH Migas Revisi Aturan, Upaya Masyarakat 3T Dapatkan BBM Subsidi Lebih Mudah

Baca Juga



Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang berkaitan dengan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. Revisi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa sub penyalur menjadi alternatif solusi ketika suatu daerah tidak dapat memiliki penyalur atau tidak ada investor yang berminat. Terutama di wilayah kepulauan yang belum memiliki penyalur, masyarakat kesulitan mendapatkan BBM. Melalui sub penyalur, diharapkan distribusi BBM subsidi dan kompensasi bisa lebih efektif.

"Dengan pendekatan gotong royong produksi pangan seperti ini, diperkirakan terjadi penghematan hingga 40 hingga 50 persen dari kebutuhan pembiayaan program dari sumber APBN jika hanya melakukan pembelanjaan hilir," ucap Budiman.

Revisi aturan ini melibatkan definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan konsumen, hingga penetapan sanksi. Dengan adanya revisi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses BBM subsidi dan kompensasi.

Erika menegaskan bahwa sub penyalur bukanlah kegiatan usaha hilir migas, melainkan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di kecamatan yang tidak memiliki penyalur. Tugas utamanya adalah menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi kepada anggotanya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas, bukan untuk mencari keuntungan.

"Sub penyalur itu bukan pengusaha atau pengecer. Jangan dipersepsikan bahwa sub penyalur merupakan pengecer yang dilegalkan. Bukan seperti itu. Sub penyalur adalah perwakilan sekelompok orang atau konsumen pengguna yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambilkan BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya,” jelas Erika.

Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, mengajak instansi terkait dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan agar aturan ini dapat segera diberlakukan. Dia menegaskan bahwa public hearing terkait sub penyalur ini telah dilaksanakan dua kali, dan masukan dari pihak terkait sangat diharapkan untuk segera mengimplementasikan aturan ini.

Tidak ada komentar