Berita Terbaru

Kenaikan Tarif Tol Berpotensi Pemicu Kenaikan Biaya Transportasi dan Inflasi

Baca Juga



Jakarta, 25 Februari 2024 - Kepala Center for of Macroeconomics and Finance INDEF, Rizal Taufikurahman, menyoroti konsekuensi kenaikan tarif tol terhadap biaya transportasi, khususnya transportasi darat. Dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per 21 Februari 2024, sejumlah ruas jalan tol, seperti Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, dan Tol Serpong-Cinere, mengalami peningkatan tarif.


"Artinya, semakin mahal ongkos per barang maupun jasa," ungkap Rizal kepada Tempo pada Ahad, 25 Februari 2024. Menurutnya, kondisi ini berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya dapat menyebabkan inflasi. Dampak lanjutnya adalah potensi penurunan daya beli masyarakat, terutama dalam konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi.


Rizal menilai bahwa kenaikan tarif tol akan berdampak signifikan terutama pada sektor angkutan, yang menjadi salah satu kontributor besar inflasi di tahun 2023. Meskipun banyak jalan tol telah dibangun di seluruh Indonesia, kontribusinya dalam menekan angka inflasi masih minim.


"Pemerintah dalam kondisi daya beli masyarakat rendah dan harga pangan sedang naik, (baiknya) tidak dieksekusi (kenaikan tarif tol). Lebih baik diurungkan," saran Rizal.


Dia menegaskan bahwa kondisi ekonomi yang saat ini diliputi oleh ketidakpastian tinggi dan lonjakan harga pangan, terutama menjelang triwulan II 2024 yang merupakan periode penting untuk pertumbuhan ekonomi, memerlukan kebijakan yang lebih bijak.


Rizal juga menyoroti bahwa kebijakan kenaikan tarif tol berpotensi meningkatkan biaya logistik dan menurunkan efisiensi sektor logistik. Meskipun telah banyak dibangun jalan tol di seluruh Indonesia, kenaikan tarif tol dapat mempengaruhi produktivitas dan efisiensi sektor logistik secara keseluruhan.


Sebelumnya, beleid kenaikan tarif tol telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang mengalami perubahan pada PP Nomor 17 Tahun 2021, dengan penyesuaian setiap dua tahun sekali karena pengaruh inflasi.

Tidak ada komentar