Berita Terbaru

Pemerintah Indonesia Menyikapi Teknologi Baru: Regulasi Tidak Selalu Jadi Jawaban

Baca Juga


Dalam era kemajuan teknologi yang terus berkembang, Indonesia memiliki pandangan yang hati-hati terhadap pembuatan regulasi yang mengikuti setiap fenomena teknologi baru. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba, tidak semua aspek teknologi harus dijawab dengan regulasi secara langsung.

"Tidak semua hal atau isu teknologi dijawab dengan regulasi. Pada saatnya nanti bila memang membutuhkan regulasi, silahkan. Karena kita tidak bisa meregulasi sesuatu yang kita sendiri tidak paham ini apa," ujar Mira Tayyiba dalam Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK) VI pada Selasa (31/10/2023).

Mira menekankan perlunya memahami lebih dulu teknologi baru sebelum membuat regulasi. Sebagai contoh, dia menyebutkan pentingnya memahami Artificial Intelligence (AI), yang saat ini masih dalam tahap perkenalan.

"Pemerintah tengah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial untuk tahun 2020-2045. Dokumen ini menggarisbawahi pentingnya pengembangan serta penerapan AI yang beretika, sembari menekankan agar kebijakan terkait AI dapat disusun sekaligus diimplementasikan secara transparan, akuntabel, dan adil," kata Mira.

Dia menyoroti bahwa regulasi AI perlu mempertimbangkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan, akuntabilitas atas tindakan, dan keadilan dalam memperlakukan berbagai kelompok masyarakat.

Berbeda dengan Indonesia, Presiden Amerika Serikat Joe Biden baru saja mengeluarkan Executive Order untuk mengatur penggunaan AI. Aturan ini disebut sebagai yang paling kuat diberlakukan oleh suatu negara terkait penerapan AI. Biden-Harris 'AI Bill of Rights' juga telah menjadi landasan dalam menyusun regulasi tersebut.

Pemerintah AS juga telah berkomitmen dengan 15 perusahaan teknologi untuk bersama-sama mengembangkan AI yang aman dan bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan urgensi pengaturan teknologi AI, yang semakin meresap dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar