Berita Terbaru

Kepala Desa Dikesampingkan dari THR: Diskriminasi atau Pertimbangan Kebijakan?

Baca Juga

Penulis : Ipan Zulfikri



Kontroversi muncul ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa kepala desa tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah, sementara para pegawai negeri sipil (ASN), termasuk TNI dan Polri, akan menerima tunjangan tersebut. Keputusan ini memunculkan pertanyaan tentang adil atau tidaknya kebijakan tersebut.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Tito menyatakan bahwa kepala desa tidak termasuk dalam kategori ASN, sehingga mereka tidak berhak menerima THR dari pemerintah. Meskipun demikian, Tito membuka kemungkinan bagi perangkat desa untuk mendapatkan THR, dengan mencatat bahwa dana yang dibutuhkan untuk ini cukup besar.

Namun, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai bahwa kepala desa, sebagai bagian dari pemerintahan lokal, seharusnya juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan ASN. Beberapa juga menyoroti bahwa para perangkat desa berperan penting dalam melayani masyarakat setempat, sehingga seharusnya mereka juga dihargai dengan pemberian THR.

Selain itu, pegawai honorer juga menjadi sorotan karena tidak mendapatkan THR, kecuali mereka yang sudah memiliki status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini pun menjadi masalah tersendiri karena masih banyak pegawai honorer yang belum memiliki status resmi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mempersiapkan petunjuk teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, polri, dan pensiunan. Proses pembayaran THR dimulai pada 19 Maret 2024, dengan dana senilai Rp 11,65 triliun yang akan disalurkan ke pensiunan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kontroversi seputar pembayaran THR ini menunjukkan bahwa masih ada ketidaksetaraan dalam perlakuan terhadap berbagai kategori pegawai pemerintah. Sementara pemerintah berusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat konsumsi masyarakat, keputusan seperti ini tetap memicu perdebatan tentang keadilan dan perlakuan yang setara bagi semua pegawai.

Tidak ada komentar