Berita Terbaru

Rugikan Negara. Tersangka Kasus Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Baca Juga



Pada Kamis, 21 Maret 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara 1 (Kanwil DJP Sumut 1) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyerahkan seorang tersangka kasus pajak beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tersangka, yang disebut dengan inisial DRS, adalah direktur PT SDR yang beroperasi di Kota Binjai. Dia dituduh melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.


DRS diduga menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, serta bukti setoran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Selain itu, dia juga disebut telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan informasi yang tidak benar, melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Perpajakan. PT SDR, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan pupuk dan produk agrokimia, diduga menghindari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara yang sama selama periode 2013 hingga 2015.


Langkah hukum terhadap DRS dimulai dengan pemeriksaan bukti awal dan kemudian penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya.


Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut 1, menegaskan bahwa penyerahan tersangka adalah bagian dari upaya menegakkan hukum secara adil dan transparan. Dia juga menekankan pentingnya patuh terhadap kewajiban pajak bagi masyarakat, sambil mengingatkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu.


Untuk memudahkan masyarakat dalam urusan pajak, Kanwil DJP Sumut 1 menyediakan layanan Pojok Pajak di berbagai pusat perbelanjaan.

Tidak ada komentar